Kunjir – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa. Kepala Desa Kunjir, Rio Imanda SH.,MH, menjadi salah satu dari sedikit kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan yang menerima penghargaan pada ajang Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan dukungan dalam penyelenggaraan PJA 2025, yang bertujuan untuk memperkuat peran paralegal desa dalam penyelesaian sengketa hukum di masyarakat secara nonlitigasi. Dari Kecamatan Rajabasa, Rio Imanda tercatat sebagai satu-satunya kepala desa yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut.
Acara penganugerahan berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung pada Selasa, 26 Agustus 2025, dan turut dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, kepala desa, lurah, serta perwakilan bagian hukum dari kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Benny Daryono, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas peran penting kepala desa dalam mendukung kadarkum (keluarga sadar hukum) serta menjadi mediator dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat lokal.
“Melalui penghargaan ini, kami berharap para kepala desa dapat semakin berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat agar lebih sadar hukum dan menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa harus menempuh jalur pengadilan,” ujarnya.
Kepala Desa Kunjir, Rio Imanda, menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas penghargaan tersebut. Menurutnya, capaian ini bukan hanya untuk dirinya pribadi, tetapi juga hasil dari kerja sama seluruh perangkat desa dan masyarakat Kunjir dalam membangun budaya hukum yang lebih baik.
“Penghargaan ini saya dedikasikan untuk masyarakat Desa Kunjir. Semoga ke depan kita bisa semakin solid dalam menyelesaikan persoalan dengan musyawarah, menjunjung tinggi nilai hukum, dan menjaga kerukunan,” ungkapnya.
Dengan capaian ini, Desa Kunjir diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Lampung Selatan khususnya di kecamatan Rajabasa, dalam mengimplementasikan penyelesaian sengketa nonlitigasi dan memperkuat kesadaran hukum masyarakat, (Rahma).